
Tentang Kami
Pengadilan Agama Muara Teweh, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Check-In & Check-Out
Check-In
Jam Check-In Standar : 06.00 WIB
*Waktu Check-In dari plan mempunyai prioritas lebih besar
Check-Out
Jam Check-Out Standar : 16.00 WIB
*Waktu Check-Out dari plan mempunyai prioritas lebih besar